PT CATUR SIGMA SINERGI Merupakan perusahaan trading, sole distributor alat material handling dan maintenance building, dengan brand utama CHL/Heli, Mantall, Mountain Raise, Indonesia, dan lain-lain. PT. CATUR SIGMA SINERGI adalah Agen Resmi MANTALL, Mantall Heavy Industry Co.ltd di Indonesia untuk sales/ jual, service, rental/ sewa, dan spare parts untuk tangga elektrik/ man lift/ sky lift seperti berbagai jenis Scissor Lift, articulating Boom Lift dan telescopic boom lift, aluminium aerial work platform (single mast dan double mast), truck mounted, dan spare parts original Mantall Indonesia.
Agen Resmi HELI CHL, HELI Anhui Forklift Group Co.ltd di Indonesia untuk sales/ jual, service, dan spare parts forklift diesel, forklift battery/ forklift elektrik, forklift gasoline, forklift LPG, reach truck, reach stacker, wheel loader, hand lift/ stacker elektrik dan semi elektrik, pallet mover, towing tractor diesel dan battery, empty container handler, dan genuine spare parts Forklift HELI CHL Indonesia.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Jenis Scissor Lift di PT. CATUR SIGMA SINERGI
Scissor Lift adalah alat angkat dengan mekanisme kerja dengan menggunakan tenaga hidrolik. Memiliki fungsi yang hampir sama dengan jenis tangga bantu lainnya yaitu untuk menjangkau ketinggian yang sulit dijangkau secara manual.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat
dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian,
pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. CATUR SIGMA SINERGI Melakukan Riksa Uji Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Scissor Lift. Maka Scissor Lift di PT. CATUR SIGMA SINERGI Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).