PT Prakarsa Alam Segar Kami merupakan salah satu produsen produk mie instan terbesar di Indonesia yang didirikan tahun 2003 dengan brand “Mie Sedaap”. PT PAS menempati lahan seluas 18 hektare yang terletak di Bekasi, jawa barat. PT PAS merupakan bagian dari group Wings yang berkomitmen untuk memproduksi “Mie Sedaap” dengan menggunakan bahan baku bermutu serta sistem dan teknologi yang tepat guna sehingga menghasilkan produk yang berkualitas.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat angkat angkut jenis Forklift di PT Prakarsa Alam Segar.
Forklift adalah sejenis truk yang dioperasikan untuk mengangkat, memindahkan, dan menurunkan barang-barang berat dari satu tempat ke tempat lain. Benda yang diangkat adalah benda yang sulit atau terlalu berat untuk diangkat oleh manusia. Pengoperasian forklift bisa dilakukan di dalam ruangan maupun luar ruangan seperti bongkar muat barang di pelabuhan, gudang, pabrik, ekspedisi, supermarket, dan masih banyak lagi tentunya.Dengan adanya forklift bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam kegiatan operasional. Penggunaan forklift juga bisa meringankan beban karyawan khususnya dalam hal memindahkan barang.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat
dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT Prakarsa Alam Segar Melakukan Riksa Uji Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Forklift. Maka Forklift di PT Prakarsa Alam Segar Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).