Dasar Hukum
(PERMENAKERTRANS RI No. 37 Tahun 2016)
Yang Termasuk Bejana Tekan dan Tangki Timbun antara lain :
- Bejana Tekan
- Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas
- Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
- Bejana Transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
- Bejana Proses
- Pesawat Pendingin
- Bejana Tekanan yang mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilo gram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
- Tangki Timbun
- Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
- Tagki Penimbun Cairan selain huruf a dan b
- Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperature lebih dari 99˚C (Sembilan puluh Sembilan derajat celcius)