Selamat pagi, salam sejahtera & salam k3 untuk kita semua.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya dan Berterimakasih kepada PT SANLY INDUSTRIES memberikan kepercayaan kepada kami untuk pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat Tenaga Produksi Jenis CHILLER untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan.
Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Tenaga Produksi yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
pasal 2 pengurus dan/pengusaha wajib menerapkan syarat – syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi syarat k3 yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan/atau standart yang berlaku.
Pasal 4 pelaksanaan syarat – syarat k3 pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan perakitan, pemakaian atau pengoperasion, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian.
Dari hasil pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat tersebut mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).
PT Alfa Dinamis Indo Teknik menyediakan jasa Riksa uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) alat k3 Bersertifikasi antara lain :
- Pesawat Angkat & angkut ( Forklift, Crane, dll )
- Pesawat Uap & Bejana Tekan ( Boiler, Compressor dll )
- Pesawat Tenaga Produksi ( Mesin Produksi )
- Proteksi Kebakaran ( Hydrant, Fire Alarm dan lainnya )
- Intalasi Listrik & Petir
- Eskalator & Elevator
Segera Hubungi Kami :
Kantor : 021 – 82757834
Joe : 081999536906
Riki Setiawan : 081284749211
Salam K3.
Terimakasih.