PT Wirya Krenindo Perkasa adalah satu-satunya mitra resmi Stahl Crane Systems di Indonesia, pabrikan kelas dunia untuk peralatan alat angkat dan angkut yang berbasis di Jerman.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Pesawat Angkat Angkut Jenis Overhead crane di PT. Wirya Krenindo Perkasa
Overhead crane adalah rangkaian hoist crane yang terpasang di bagian atap bangunan untuk mengangkat dan memindahkan beban. Overhead crane juga sering disebut Bridge Crane atau Jembatan Crane. Kebanyakan pemakaian overhead crane dipakai di dalam gedung atau indoor. Namun tidak menutup kemungkinan hoist crane jenis overhead crane dapat digunakan di luar ruangan atau outdoor.
Dasar Hukum Pengawasan Pesawat Angkat Angkut yaitu :
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat
dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. Wirya Krenindo Perkasa Melakukan Riksa Uji Pesawat Angkat Angkut Jenis Overhead crane. Maka Overhead crane di PT. Wirya Krenindo Perkasa Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).