PT Ultra Sakti merupakan perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengemas produk Over-The-Counter (OTC) yang dapat dijual bebas di masyarakat. PT Ultra Sakti hadir dalam industri Farmasi dengan kesadaran bahwa industri ini harus dihadapi dengan inovasi dan penciptaan produk yang berkualitas serta berdaya saing tinggi.

PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Forklift di PT. GS Battery

Forklift adalah sejenis truk yang dioperasikan untuk mengangkat, memindahkan, dan menurunkan barang-barang berat dari satu tempat ke tempat lain. Benda yang diangkat adalah benda yang sulit atau terlalu berat untuk diangkat oleh manusia. Pengoperasian forklift bisa dilakukan di dalam ruangan maupun luar ruangan seperti bongkar muat barang di pelabuhan, gudang, pabrik, ekspedisi, supermarket, dan masih banyak lagi tentunya.Dengan adanya forklift bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam kegiatan operasional. Penggunaan forklift juga bisa meringankan beban karyawan khususnya dalam hal memindahkan barang.

Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :

UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang  Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat 

dan pesawat angkut.

Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian,  pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. Ultra Sakti Melakukan Riksa Uji Alat k3 Pesawat Angkat Angkut Jenis Forklift. Maka Forklift di PT. Ultra Sakti Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment