Selamat pagi, salam sejahtera & salam k3 untuk kita semua.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya dan Berterimakasih kepada PT BBRAUN MEDICAL INDONESIA memberikan kepercayaan kepada kami untuk pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Instalasi Proteksi kebakaran Jenis Hydran untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan.
Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Tenaga Produksi yaitu :
UU No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja
Pasal 2 Ayat 1 Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Ayat 2 Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
Dari hasil pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat tersebut mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).
PT Alfa Dinamis Indo Teknik menyediakan jasa Riksa uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) alat k3 Bersertifikasi antara lain :
- Pesawat Angkat & angkut ( Forklift, Crane, dll )
- Pesawat Uap & Bejana Tekan ( Boiler, Compressor dll )
- Pesawat Tenaga Produksi ( Mesin Produksi )
- Proteksi Kebakaran ( Hydrant, Fire Alarm dan lainnya )
- Intalasi Listrik & Petir
- Eskalator & Elevator
Segera Hubungi Kami :
Kantor : 021 – 82757834
Joe : 081999536906
Riki Setiawan : 081284749211
Salam K3.
Terimakasih.