Selamat pagi, salam sejahtera & salam k3 untuk kita semua.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Mengucapkan rasa syukur yang sebesar – besarnya dan Berterimakasih kepada CV AMVA memberikan kepercayaan kepada kami untuk pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Instalasi Listrik untuk Memastikan bahwa alat tersebut Laik atau tidak layak untuk dioperasikan.
Dengan Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Instalasi Listrik yaitu :
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja
Pasal 10 ayat (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
- Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
- Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
- Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.
(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
- setelah ada perubahan/perbaikan; dan
- secara berkala.
Pasal 11 – Pemeriksaan Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali
– Pengujian Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 5 ( Lima ) tahun sekali
Dari hasil pelaksanaan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat tersebut mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).
PT Alfa Dinamis Indo Teknik menyediakan jasa Riksa uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) alat k3 untuk kelayakan/LAIK dan Bersertifikasi antara lain :
- Pesawat Angkat & angkut ( Forklift, Crane, dll )
- Pesawat Uap & Bejana Tekan ( Boiler, Compressor dll )
- Pesawat Tenaga Produksi ( Mesin Produksi )
- Proteksi Kebakaran ( Hydrant, Fire Alarm dan lainnya )
- Intalasi Listrik & Petir
- Eskalator & Elevator
Segera Hubungi Kami :
Marketing Office : 082246683542
Riki setiawan : 081284749211
joe / julismen : 085894279285
lukman : 081280432511
herta : 085695021085
Customer Service : 021 8275 7834
Salam K3.
Terimakasih.