Pasar untuk bahan bangunan dan perlengkapan rumah saat ini terus berkembang dengan pesat. Konsep belanja bahan bangunan dan perlengkapan rumah dalam satu atap pun sudah menjadi tren. Perkembangan ini tidak hanya terjadi area Jabodetabek, tetapi juga kota-kota besar lainnya di Indonesia. Mitra10 menjawab tren ini dengan memperluas jaringan bisnis dan menerapkan konsep ritel bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang dekat dengan pelanggan dengan konsep one stop shopping for home.

Dengan konsep belanja satu atap, Mitra10 menciptakan tempat dan suasana belanja yang bersih dan nyaman sebagaimana diidamkan semua pelanggan. Tata letak produk yang diatur secara menarik, penyediaan katalog produk yang informatif, penawaran harga dengan garansi harga yang kompetitif adalah bagian dari upaya untuk menambah dan memperkuat kualitas layanan Mitra10. Slogan “Murah, Lengkap, dan Nyaman” adalah panduan Mitra10 dalam melayani dan memenuhi kebutuhan semua pelanggannya

PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Penanggulangan Kebakaran Jenis Apar di Mitra10

Alat pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) yang biasanya kita kenal dengan istilah APAR. Biasanya APAR berbentuk tabung kecil untuk pemadaman api skala kecil. Apar umumnya berisi zat-zat yang berbeda antara satu sama lain, seperti adanya cairan, serbuk, dan lain sebagainya.

Apar merupakan sebuah alat yang digunakan hanya dalam keadaan darurat. Jadi, alat ini harus dipergunakan dalam hal mendesak dan tidak diperkenankan untuk bermain-main khususnya pada anak-anak. Oleh karena itu, alat ini harus dijauhkan dari jangkauan anak-anak namun tetap mudah terlihat agar mudah digunakan

Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Penanggulangan Kebakaran Jenis Alat Pemadan Api Ringan ( APAR ) yaitu :

Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Permen no 04/men/1980 syarat-syarat pemasangan dan pemeliharan alat pemadam api ringan ( APAR ).

Pasal 11 ( 1 )  Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu: a. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
b. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
(2) Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan,
harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Mitra10 Melakukan Riksa Alat k3 Penanggulangan Kebakaran Jenis APAR . Dalam Riksa uji Alat APAR di Mitra10 Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment