Pada tahun 2019, perusahaan PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdiri sebagai perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi dibidang Airlines. PT GDPS berdiri dengan kepemilikan saham mayoritas adalah PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (Anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk) dan kepemilikan saham minoritas adalah koperasi karyawan GMF.
PT Garuda Daya Pratama Sejahtera didukung oleh tenaga tenaga kerja yang berintegrasi dan profesional. Training dan Internalisasi nilai – nilai perusahaan juga terus dilakukan secara berkala dalam rangka peningkatan kemampuan softskill dan hardskill karyawan. Dengan satu tahun beridi, saat ini GDPS telah mengelola tenaga kerja yang berjumalh ribuan dengan lokasi penempatan yang tersebar di 150 kota wilayah indonesia dengan berbagai area kerja mulai dan teknisi pesawat, data entry, IT Support, Building Management, Security sampai dengan passanger assistant.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Jenis Instalasi Penyalur petir di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera.
Penangkal petir merupakan suatu perangkat yang terdiri dari serangkaian jalur yang difungsikan sebagai media mengalirkan arus listrik petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda apapun yang dilewati oleh petir tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Instalasi Penyalur Petir yaitu :
PER.02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir
Pasal 2 ayat (1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui.
Ayat ( 4 ) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dan atau sertifikat yang diakui.
Pasal 50 ayat (1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat;
ayat (2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji: a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir kepada pemakai; b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir; c. Secara berkala setiap dua tahun sekali; d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Instalasi Penyalur Petir. Dalam Riksa uji Alat Instalasi Penyalur Petir PT Garuda Daya Pratama Sejahtera Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).