Pasar untuk bahan bangunan dan perlengkapan rumah saat ini terus berkembang dengan pesat. Konsep belanja bahan bangunan dan perlengkapan rumah dalam satu atap pun sudah menjadi tren. Perkembangan ini tidak hanya terjadi area Jabodetabek, tetapi juga kota-kota besar lainnya di Indonesia. Mitra10 menjawab tren ini dengan memperluas jaringan bisnis dan menerapkan konsep ritel bahan bangunan dan perlengkapan rumah yang dekat dengan pelanggan dengan konsep one stop shopping for home.
Dengan konsep belanja satu atap, Mitra10 menciptakan tempat dan suasana belanja yang bersih dan nyaman sebagaimana diidamkan semua pelanggan. Tata letak produk yang diatur secara menarik, penyediaan katalog produk yang informatif, penawaran harga dengan garansi harga yang kompetitif adalah bagian dari upaya untuk menambah dan memperkuat kualitas layanan Mitra10. Slogan “Murah, Lengkap, dan Nyaman” adalah panduan Mitra10 dalam melayani dan memenuhi kebutuhan semua pelanggannya.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Jenis Instalasi Penyalur petir di Mitra10.
Penangkal petir merupakan suatu perangkat yang terdiri dari serangkaian jalur yang difungsikan sebagai media mengalirkan arus listrik petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda apapun yang dilewati oleh petir tersebut.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Instalasi Penyalur Petir yaitu :
PER.02/MEN/1989 tentang pengawasan instalasi penyalur petir
Pasal 2 ayat (1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan atau standard yang diakui.
Ayat ( 4 ) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus memiliki tanda hasil pengujian dan atau sertifikat yang diakui.
Pasal 50 ayat (1) Setiap instalasi penyalur petir dan bagian harus dipelihara agar selalu bekerja dengan tepat, aman dan memenuhi syarat;
ayat (2) Instalasi penyalur petir harus diperiksa dan diuji: a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dan instalatir kepada pemakai; b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir; c. Secara berkala setiap dua tahun sekali; d. Setelah ada kerusakan akibat sambaran petir;
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Mitra10 Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Instalasi Penyalur Petir. Dalam Riksa uji Alat Instalasi Penyalur Petir di Mitra10 Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).