Rumah Sakit Mekar Sari Siap Memberikan Pertolongan Pertama Hingga Penanganan Intensif Selama 24 jam. PT. Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Instalasi listrik di Rumah Sakit Mekar Sari

Instalasi listrik memiliki pengertian sebagai sebuah perangkat yang dipergunakan untuk mengalirkan energi listrik dari sumber listrik ke berbagai alat elektronik yang memerlukan listrik. Kemudian, terdapat berbagai macam jenis sumber listrik. Sebut saja aki, genset, baterai, solar cell, dan lainnya.

Dasar Hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Listrik Di Tempat Kerja

Pasal 10 ayat (1) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik;
  2. Ahli K3 bidang Listrik pada Perusahaan; dan/atau
  3. Ahli K3 bidang Listrik pada PJK3.

(2) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

  1. sebelum penyerahan kepada pemilik/pengguna;
  2. setelah ada perubahan/perbaikan; dan
  3. secara berkala.

Pasal 11 Pemeriksaan Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 1 ( satu ) tahun sekali

Pengujian Secara Berkala Sebagaimana dimasksud dalam pasal 10 ayat 2 huruf c dilakukan paling sedikit 5 ( Lima ) tahun sekali

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Rumah Sakit Mekar Sari Melakukan Riksa Uji Alat k3 Instalasi listrik. Maka Instalasi listrik di Rumah Sakit Mekar Sari Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment