PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Cargo Lift di PT. Timur Mas Tirta

Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertical dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.

Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Eskalator & Elevator yaitu :

Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan escalator

Pasal 4 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan,pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian .

Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. Timur Mas Tirta Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Cargo Lift. Dalam Riksa uji Alat Cargo Lift di PT. Timur Mas Tirta Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment