PT Catur Mitra Sejati Sentosa (CMSS) dengan merek Mitra10, yang merupakan anak usaha dari PT Catur Sentosa Adiprana (CSA), adalah ritel modern pertama yang melahirkan konsep belanja bahan bangunan dan perlengkapan rumah dalam satu atap di Indonesia.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Eskalator di Mitra10
Eskalator atau tangga berjalan adalah salah satu transportasi vertikal berupa konveyor untuk mengangkut orang, yang terdiri dari tangga terpisah yang dapat bergerak ke atas dan ke bawah mengikuti jalur yang berupa rail atau rantai yang digerakkan oleh motor.
Karena digerakkan oleh motor listrik, tangga berjalan ini dirancang untuk mengangkut orang dari bawah ke atas atau sebaliknya. Untuk jarak yang pendek eskalator digunakan di seluruh dunia untuk mengangkut pejalan kaki yang mana menggunakan elevator tidak praktis. Pemakaiannya terutama di daerah pusat perbelanjaan, bandara, sistem transit, pusat konvensi, hotel dan fasilitas umum lainnya.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Eskalator & Elevator yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan escalator
Pasal 4 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan,pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian .
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka Mitra10 Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Eskalator. Dalam Riksa uji Alat Eskalator di Mitra10 Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).