Pada tahun 2019, perusahaan PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdiri sebagai perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi dibidang Airlines.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Elevator Lift di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS)
Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertical dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Eskalator & Elevator yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan escalator
Pasal 4 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan,pemasangan, perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, pemeriksaan dan pengujian .
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Melakukan Riksa Uji Alat k3 yaitu Elevator Lift. Dalam Riksa uji Alat Elevator Lift di PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).