Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE ketel uap yang diperuntukkan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) dari tekanan udara. Ketel Uap yang digunakan untuk Memanaskan Air Manjadi Uap dan uapnya digunakan diluar pesawatnya
Bejana tekanan adalah suatu alat untuk menabung fluida yang bertekanan atau Bejana Tekan adalah bejana selain pesawat uap yang didalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar, dipakai untuk menampung gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam keadaan larut atau beku.
Yang Termasuk Bejana Tekanan Menurut Permenaker No 37 Tahun 2016, diantranya:
- Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
- Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
- Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
- Bejana proses; dan
- Pesawat pendingin.
Sedangkan untuk Tangki Timbun meliputi:
- Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar yang memiliki volume paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
- Tangki penimbun cairan yang memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperatur lebih dari 99 °C (sembilan puluh sembilan derajat celcius).
Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan Dan Pengujian Pesawat Uap Bejana Tekan ( PUBT ) Yaitu :
- Undang Undang Tahun 1930 Tentang Pesawat Uap atau STOOM ORDONANTIE
- Permen No.37 Tahun 2016 Pasal 74
Pemeriksaan dan/atau pengujian pertama pada pemasangan, perubahan atau modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf d meliputi pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Selain pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaaan dan/atau pengujian:
- bagian luar dan bagian dalam Bejana Tekanan;
- ukuran/dimensi teknis;
- pengujian tidak merusak; dan
- percobaan padat (hidrostatic test).