PT Alfa dinamis indo Teknik merupakan PJK3 Riksa Uji Pesawat Tenaga Produksi di Kawasan Industri memiliki izin untuk melakukan riksa uji pada pesawat tenaga dan produksi di kawasan industri adalah lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Kami bertanggung jawab dalam melakukan inspeksi, pengujian, dan sertifikasi alat-alat tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jenis Alat Pesawat Tenaga Produksi yang Diperiksa oleh PJK3
1. Generator Set (Genset)
2. Boiler (Ketel Uap)
3. Kompresor
4. Pompa
5. Turbin
6. Motor Listrik
7. Mesin Press
8. Mesin CNC
9. Conveyor System
10. Crane dan Hoist di Area Produksi
Prosedur Riksa Uji oleh PJK3:
1. Persiapan dan Pengumpulan Data
– PJK3 mengumpulkan informasi teknis terkait alat yang akan diuji, termasuk spesifikasi teknis dan riwayat perawatan.
2. Pemeriksaan Fisik dan Visual
– Memeriksa kondisi fisik alat, seperti struktur, komponen mekanis, sistem kelistrikan, dan komponen keselamatan.
3. Pengujian Fungsional dan Beban
– Menguji alat dalam kondisi operasi sebenarnya serta melakukan pengujian beban untuk memastikan alat bekerja sesuai kapasitas yang diizinkan.
4. Pemeriksaan Sistem Keselamatan
– Memeriksa perangkat keselamatan seperti emergency stop, limit switch, serta sistem pengaman lainnya.
5. Kalibrasi Alat dan Pengaturan Ulang
– Jika diperlukan, PJK3 akan melakukan kalibrasi dan pengaturan ulang untuk menjaga akurasi dan keamanan alat.
6. Laporan dan Sertifikasi
– Setelah pengujian selesai, PJK3 akan menyusun laporan yang mencakup hasil pemeriksaan dan pengujian, serta memberikan rekomendasi jika ada tindakan perbaikan yang diperlukan.
– Jika alat dinyatakan layak digunakan, PJK3 akan menerbitkan sertifikat kelayakan operasi.
7. Pelaporan kepada Instansi Terkait
– Sertifikat dan laporan hasil riksa uji disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang, seperti Dinas Tenaga Kerja setempat.
Peraturan yang Mengatur Kegiatan PJK3:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pesawat Tenaga dan Produksi.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Keuntungan Menggunakan PJK3 Resmi:
– Kepastian bahwa inspeksi dan pengujian dilakukan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.
– Mendapatkan sertifikat kelayakan yang diakui oleh pemerintah.
– Menjaga keselamatan pekerja dan operasional yang efisien di kawasan industri.
PJK3 berperan penting dalam memastikan semua pesawat tenaga dan produksi di kawasan industri beroperasi dengan aman dan memenuhi ketentuan K3 yang berlaku, sehingga mencegah potensi kecelakaan kerja.
Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan.
HUBUNGI KAMI
https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135