Terkait Peraturan uji riksa boiler di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa boiler yang digunakan dalam industri aman dan sesuai dengan standar keselamatan kerja. Berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur tentang uji riksa boiler:
Peraturan yang Mengatur Uji Riksa Boiler
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk pengawasan peralatan seperti boiler. UU ini mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan dalam pekerjaan, termasuk boiler, berada dalam kondisi aman dan terjaga.
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang keselamatan kerja untuk pesawat uap dan bejana tekan, termasuk boiler. Beberapa poin penting dalam peraturan ini antara lain:
- Inspeksi Berkala: Boiler harus diperiksa secara berkala oleh PJK3 yang berwenang.
- Jenis Pengujian: Pengujian meliputi uji tekanan, uji visual, uji fungsi perangkat keselamatan, dan inspeksi internal.
- Sertifikasi Kelayakan: Sertifikat kelayakan diterbitkan setelah boiler lulus inspeksi, yang berlaku untuk periode tertentu.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap
Selain inspeksi, peraturan ini mengatur tentang kualifikasi dan sertifikasi bagi operator pesawat uap (boiler). Operator harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh instansi terkait setelah melalui pelatihan dan uji kompetensi.
4. Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3, termasuk pengelolaan dan pengawasan peralatan seperti boiler. Pengujian dan inspeksi rutin boiler merupakan bagian dari penerapan SMK3.
5. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Beberapa SNI yang relevan dengan pengujian boiler antara lain:
- SNI 0015:2005 tentang Pesawat Uap: Standar ini mengatur tentang desain, pemasangan, pengoperasian, serta inspeksi dan perawatan pesawat uap (boiler).
- Standar lainnya yang mengatur prosedur pengujian dan persyaratan teknis dalam inspeksi boiler.
6. Permenaker tentang Pesawat Uap
Peraturan ini mencakup pengawasan dan prosedur inspeksi pesawat uap, yang termasuk di dalamnya boiler. Pengujian dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan boiler berfungsi dengan aman.
Jenis Pengujian dan Jadwal Uji Riksa Boiler
Pengujian meliputi:
- Uji Visual: Pemeriksaan kondisi fisik dan komponen boiler.
- Uji Tekanan (Hydrostatic Test): Uji untuk memastikan ketahanan boiler terhadap tekanan.
- Uji Fungsi Alat Keselamatan: Menguji perangkat pengaman seperti katup pengaman.
- Inspeksi Internal: Pemeriksaan bagian dalam boiler jika diperlukan.
Frekuensi Inspeksi
- Inspeksi berkala: Setiap 1 tahun tergantung kondisi dan jenis boiler.
- Inspeksi setelah perbaikan: Wajib dilakukan jika terjadi perbaikan besar atau setelah pemasangan baru.
Mengikuti peraturan-peraturan ini penting untuk mencegah kecelakaan kerja yang dapat timbul dari kegagalan atau kerusakan boiler, serta untuk memastikan bahwa boiler beroperasi sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan.
HUBUNGI KAMI
https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135