Peraturan Uji Riksa Alat Bantu Angkat

Peraturan uji riksa alat bantu angkat di Indonesia mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta standar keselamatan kerja.

Berikut adalah peraturan utama yang mengatur uji riksa alat bantu angkat:

Peraturan Utama yang Mengatur Uji Riksa Alat Bantu Angkat

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut

  • Mengatur prosedur dan persyaratan keselamatan untuk berbagai jenis pesawat angkat dan angkut, seperti crane, hoist, forklift, dan alat bantu angkat lainnya.
  • Di dalam peraturan ini diatur tentang pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan kelayakan alat sesuai dengan standar K3.

2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  • UU ini menjadi dasar hukum utama dalam penerapan K3 di tempat kerja, termasuk kewajiban untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian berkala terhadap alat angkat dan angkut.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Pesawat Angkat dan Angkut

  • Peraturan ini lebih rinci mengatur tentang jenis alat yang masuk dalam kategori pesawat angkat dan angkut, serta prosedur pengujian dan pemeriksaan teknis.
  • Pemeriksaan dilakukan sebelum alat digunakan, setelah perbaikan besar, dan secara berkala minimal setiap 1 tahun sekali.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Operator dan Pengawas Pesawat Angkat dan Angkut

  • Mengatur kualifikasi operator dan pengawas pesawat angkat dan angkut yang harus memiliki sertifikasi kompetensi dari lembaga yang diakui.

5. Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • Standar teknis yang digunakan dalam pemeriksaan dan pengujian alat bantu angkat, seperti SNI terkait crane, hoist, dan jenis alat angkat lainnya.

Poin Utama yang Diatur dalam Peraturan:

  1. Kewajiban Pemeriksaan dan Pengujian Berkala:
    • Uji riksa alat bantu angkat harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun oleh ahli K3 yang berwenang atau lembaga inspeksi yang ditunjuk.
  2. Pengujian Beban (Load Testing):
    • Pengujian beban dilakukan untuk memastikan bahwa alat mampu mengangkat beban sesuai kapasitas yang ditentukan tanpa terjadi kerusakan atau risiko keselamatan.
  3. Sertifikasi Kelayakan Alat:
    • Alat yang telah lulus uji riksa akan diberikan sertifikat kelayakan yang berlaku selama periode tertentu (biasanya 1 tahun).
  4. Tanggung Jawab Pengguna dan Pemilik Alat:
    • Pemilik atau pengguna alat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa alat dalam kondisi layak dan selalu menjalani pemeriksaan berkala.
  5. Sanksi:
    • Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda, pencabutan izin operasional, atau penutupan sementara.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat bantu angkat yang digunakan di tempat kerja selalu dalam kondisi yang aman dan layak pakai, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kegagalan alat.

Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan. 

HUBUNGI KAMI

https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment