Riksa Uji Alat K3 Pesawat Angkat Angkut ( PAA )
Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang dgunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertical dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan
Pesawat Angkat adalah pesawat atau peralatan yang dibuat, dan di pasang untuk mengangkat,
menurunkan, mengatur posisi dan/atau menahan benda kerja dan/atau muatan. Contoh pesawat angkat : Crane, Takel, Peralatan Angkat Listrik, Pesawat Pneumatic, Gondola, Keran Angkat, Keran Magnit, Keran Lokomotif, Keran Dinding, Keran Sumbu Putar, Travelator, Ban Berjalan, Rantai Berjalan dll
Pesawat Angkut adalah pesawat atau peralatan yang dibuat dan dikonstruksi untuk memindahkan benda atau muatan, atau orang secara horisontal, vertikal, diagonal, dengan menggunakan kemudi baik di dalam atau di luar pesawatnya, ataupun tidak menggunakan kemudi dan bergerak di atas landasan, permukaan maupun rel atau secara terus menerus dengan menggunakan bantuan ban, atau rantai atau rol. Contoh pesawat Angkut : Truck, Truk Derek, Traktor, Gerobak, Forklift, Kereta Gantung, Alat Angkutan lainnya
Dasar Hukum Dilakukan Pemeriksaan Dan Pengujian ( Riksa Uji ) Pesawat Angkat Angkut ( PAA ) Yaitu : Permenaker No.8 Tahun 2020 Pasal 138
- Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan diuji terlebih dahulu dengan standar uji yang telah ditentukan;
- Untuk pengujian beban lebih, harus dilaksanakansebesar 125% dari jumlah beban maksimum yang diujikan;
- Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik Pesawat Angkat dan Angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL (Peraturan Umum Instalasi Listrik);
- Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali;
- Pemeriksaan dan pengujian dimaksud dalam pasal ini dilakukan oleh Pegawai Pengawasdan atau Ahli Keselamatan Kerja kecuali ditentukan lain.