Riksa Uji Eskalator dan Elevator ( Lift )
Eskalator atau tangga berjalan adalah tangga dengan anak-anak tangga yang bergerak naik atau turun, merupakan bagian dari rangkaian rantai angkut tidak berujung yang bergerak terus-menerus mengikuti jalur yang berupa rail dengan motor listrik, biasanya diperlengkapi dengan pegangan yang turut bergerak (terdapat di hotel-hotel besar, toko serba ada, stasiun, bandar udara)
Lift atau Elevator merupakan angkutan transportasi vertikal dalam bangunan bertingkat yang digunakan untuk mengangkut orang atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi, biasanya hanya menggunakan tangga atau eskalator. Layanan transportasi vertikal ini penting untuk menjaga kelancaran pergerakan dalam suatu gedung.
Elevator penumpang, Elevator panorama, Elevatorrumah tinggal, Elevator pelayanan (service), Elevator pasien, Elevator penanggulangan kebakaran (fire Elevator), Elevator disabilitas, Elevator miring(incline Elevator), Elevator barang dan Elevator lainnya.
Dasar hukum
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Elevator Dan Eskalator
Pasal 68 ayat (1) Setiap kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan,perakitan, pemakaian, perawatan, pemeliharaan dan/atau perbaikan Elevator dan Eskalator harus dilakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
Pasal 70 Pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, meliputi:
a. pertama;
b. Berkeley;
c. khusus; dan
d. ulang.