PT Alfa Dinamis Indo Teknik selaku PJK3 resmi Kemnaker selalu memenuhi aturan riksa uji pesawat uap di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait lainnya. Pesawat uap, seperti boiler atau ketel uap, merupakan peralatan yang digunakan untuk menghasilkan uap dengan tekanan tinggi, dan karena itu, pengoperasiannya harus memenuhi standar keselamatan yang ketat.
Poin Penting Aturan Riksa Uji Pesawat Uap
1. Peraturan Pemerintah dan Kementerian
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan. Peraturan ini mencakup berbagai aspek terkait operasi, perawatan, dan pengujian pesawat uap, termasuk persyaratan uji riksa.
2. Frekuensi Inspeksi
- Uji Riksa Awal: Sebelum digunakan, setiap pesawat uap harus melalui uji riksa awal untuk memastikan bahwa peralatan tersebut aman untuk dioperasikan. Ini meliputi pengujian dan inspeksi fisik serta fungsional.
- Inspeksi Berkala: Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pesawat uap harus diinspeksi secara berkala, biasanya setiap 2 atau 3 tahun sekali, tergantung pada kondisi peralatan dan rekomendasi dari teknisi atau inspektor.
- Inspeksi Luar Biasa: Jika terjadi kegagalan fungsi, kecelakaan, atau setelah perbaikan besar, pesawat uap harus menjalani uji riksa luar biasa untuk memastikan bahwa peralatan tersebut aman untuk digunakan kembali.
3. Jenis-Jenis Pengujian
- Pengujian Tekanan (Hydrostatic Test): Dilakukan untuk menguji kekuatan pesawat uap terhadap tekanan yang lebih tinggi dari tekanan operasional maksimum. Ini adalah salah satu pengujian penting dalam memastikan integritas struktural dari pesawat uap.
- Pengujian Non-Destruktif (NDT): Ini melibatkan berbagai metode seperti ultrasonik, radiografi, dan penetrant test untuk mendeteksi cacat internal atau eksternal pada material pesawat uap tanpa merusaknya.
- Pengujian Kebocoran: Mengidentifikasi apakah ada kebocoran pada sambungan atau bagian lainnya yang dapat menyebabkan kegagalan dalam operasi.
4. Dokumentasi dan Sertifikasi
- Sertifikat Kelayakan: Setelah lulus uji riksa, pesawat uap akan mendapatkan sertifikat kelayakan yang dikeluarkan oleh inspektor atau PJK3 yang berwenang. Sertifikat ini harus diperbarui sesuai dengan frekuensi inspeksi yang ditentukan.
- Catatan Inspeksi: Semua hasil inspeksi dan pengujian harus didokumentasikan dengan baik. Dokumentasi ini harus tersedia untuk diperiksa oleh pihak berwenang jika diperlukan.
5. Kualifikasi Inspektor
- Tenaga Ahli yang Bersertifikat: Inspeksi dan pengujian pesawat uap harus dilakukan oleh inspektor atau tenaga ahli yang memiliki sertifikasi resmi dan diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka harus memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai dalam melakukan uji riksa pesawat uap.
6. Kepatuhan dan Sanksi
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Perusahaan yang mengoperasikan pesawat uap harus mematuhi semua regulasi terkait riksa uji. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan sanksi, termasuk denda atau penghentian operasi.
- Pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan riksa uji pesawat uap dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dan PJK3 yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dengan mematuhi aturan riksa uji pesawat uap ini, PT Alfa Dinamis Indo Teknik akan memastikan bahwa peralatan mereka aman untuk digunakan dan meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan karyawan dan operasi perusahaan.
Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan.
HUBUNGI KAMI
https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135