PT. RUSLI VINILON SAKTI Jakarta sejak tahun 1979, didukung oleh tenaga terdidik dan terlatih dibidang Pipa uPVC/PE serta kelengkapan fasilitas pengendalian mutu, teknis produksi sepenuhnya dari teknologi Jerman, maka kami menjamin bentuk dan kualitas hasil produksi selalu konsisten dan handal.
PT. Alfa Dinamis Indo Teknik telah dipercaya untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Forklift di PT. Rusli Vinilon Sakti.
Forklift adalah sejenis truk yang dioperasikan untuk mengangkat, memindahkan, dan menurunkan barang-barang berat dari satu tempat ke tempat lain. Benda yang diangkat adalah benda yang sulit atau terlalu berat untuk diangkat oleh manusia. Pengoperasian forklift bisa dilakukan di dalam ruangan maupun luar ruangan seperti bongkar muat barang di pelabuhan, gudang, pabrik, ekspedisi, supermarket, dan masih banyak lagi tentunya.
Dengan adanya forklift bisa meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam kegiatan operasional. Penggunaan forklift juga bisa meringankan beban karyawan khususnya dalam hal memindahkan barang.
Dasar Hukum Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indoneisia maka PT. Rusli Vinilon Sakti Melakukan Pemeriksaan & Pengujian ( Riksa Uji ) Forklift. Dalam Pemeriksaan & Pengujian Forklift Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).