Peraturan Riksa Uji Forklift di Indonesia

Peraturan Riksa Uji Forklift di Indonesia diatur untuk memastikan keselamatan kerja dan meminimalkan risiko kecelakaan

Beberapa peraturan dan pedoman yang relevan mengenai riksa uji forklift meliputi:

Peraturan Mengenai Riksa Uji Forklift indonesia

1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penggunaan dan Pemeliharaan Pesawat Angkat dan Angkut:

   – Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan, pemeliharaan, serta pemeriksaan atau riksa uji pada peralatan angkat dan angkut, termasuk forklift.

   – Forklift masuk dalam kategori pesawat angkat dan angkut yang memerlukan pemeriksaan dan pengujian berkala oleh ahli K3 yang kompeten dan terakreditasi.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut:

   – Peraturan ini mengatur bahwa operator forklift harus memiliki sertifikat keahlian dan menjalani pelatihan khusus agar dapat mengoperasikan forklift dengan aman.

   – Peraturan ini juga menyebutkan bahwa forklift harus diuji secara berkala untuk memastikan bahwa peralatan tetap dalam kondisi layak dan aman digunakan.

3. Standar Pemeriksaan dan Pengujian Forklift oleh PJK3:

   – Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang telah mendapat akreditasi dari Kementerian Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan riksa uji forklift. Pengujian meliputi aspek teknis, seperti sistem hidrolik, rem, roda, sistem kemudi, serta stabilitas forklift.

   – PJK3 akan memberikan sertifikat kelaikan operasional setelah forklift dinyatakan memenuhi standar keselamatan.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

   – UU ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk menjaga keselamatan kerja, termasuk memastikan bahwa peralatan angkat dan angkut, seperti forklift, diperiksa dan diuji secara rutin.

Pemeriksaan Berkala Forklift

Menurut regulasi, forklift harus diperiksa secara berkala, yang biasanya dilakukan setiap satu tahun atau sesuai dengan frekuensi penggunaan dan kondisi kerja. Pemeriksaan ini mencakup:

– Pengujian fisik dan visual untuk mendeteksi kerusakan atau keausan.

– Pengujian fungsi sistem utama, seperti hidrolik, rem, sistem kemudi, dan kapasitas angkat.

– Pengujian beban untuk memastikan bahwa forklift dapat mengangkat beban sesuai spesifikasinya.

Riksa uji forklift oleh lembaga yang berwenang menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa forklift dapat beroperasi dengan aman dan tidak menimbulkan risiko terhadap pekerja atau lingkungan kerja.

Jika kamu memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menjadwalkan pemeriksaan, kamu bisa menghubungi PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK dan akan dapat memberikan panduan spesifik dan menjadwalkan pemeriksaan sesuai kebutuhan. 

HUBUNGI KAMI

https://www.alfadinamis.com/
Hotline : 021-82757834
Customer Service : 0822-4668-3542 / 0823-1210-5135

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment