PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Pesawat angkat angkut jenis Pasengger Hoist.
Pasengger Hoist merupakan alat bantu pada paelaksanaan proyek atau gedung bertingakat yang di gunakan sebagai transportasi vertikal atau lift material dan tenaga kerja.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Angkat Angkut yaitu :
UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Permenaker No 8 TAHUN 2020 tentang Keselamatan dan kesehatan kerja pesawat angkat
dan pesawat angkut.
Pasal 140 (1) Pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan
perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan oleh personel yang mempunyai kompetensi dan kewenangan di bidang K3 Pesawat Angkat dan
Pesawat Angkut.
Pasal 174 Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 meliputi pemeriksaan dan pengujian:
a. pertama;
b. berkala;
c. khusus; dan
d. ulang.
PT ALFA DINAMIS INDO TEKNIK Telah dipercaya untuk Melakukan Riksa Uji Alat k3 Pesawat angkat angkut jenis Pasengger Hoist. Dalam Pemeriksaan & Pengujian ( Riksa Uji ) Alat k3 jenis Pasengger Hoist Tersebut Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).