PT.TAKAI SEIKI INDONESIA Didirikan pada tahun 1906, kami telah memproduksi dan menjual bel dan bel sinyal, yang telah kami temukan. Sejak itu, kami telah bekerja selama 80 tahun atau lebih, sebagai produsen spesialis bantalan kandang. Sejak 2004, kami juga telah memulai produksi dan penjualan bantalan buatan resin, suku cadang mesin dan pengikut cetakan injeksi. Dan PT.TAKAI SEIKI INDONESIA di Indonesia mulai berproduksi pada Juni 2011.
PT Alfa Dinamis Indo Teknik adalah Perusahaan jasa riksa uji alat k3 ( PJK3 ) yang telah dipercaya untuk melakukan Riksa Uji ( Pemeriksaan dan Pengujian ) Alat k3 Penanggulangan Kebakaran Jenis Hydrant di PT.TAKAI SEIKI INDONESIA
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Penanggulangan Kebakaran Jenis Hydrant yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
No.KEP.186/MEN/1999 Tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Ditempat Kerja
Pasal 2 Ayat 1 Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja.
Ayat 2 Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indoneisa maka PT.TAKAI SEIKI INDONESIA Melakukan Riksa Alat k3 Penanggulangan Kebakaran Jenis Hydrant. Dalam Riksa uji Alat Hydrant di PT.TAKAI SEIKI INDONESIA Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan ).