PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) berdiri sebagai perusahaan jasa penyedia dan pengelola tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan spesialisasi dibidang Airlines.
PT. Alfa Dinamis Indo Teknik telah dipercaya untuk melakukan Pemeriksaan dan Pengujian Alat Pesawat Tenaga Produksi Jenis Genset di PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS)
Genset adalah akronim dari “Generator set”, yaitu suatu mesin atau perangkat yang terdiri dari pembangkit listrik (generator) dengan mesin penggerak yang disusun menjadi satu kesatuan untuk menghasilkan suatu tenaga listrik dengan besaran tertentu.
Dasar Hukum Pengawasan K3 untuk Pesawat Tenaga Produksi yaitu :
Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah Undang-Undang yang mengatur tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi
pasal 2 pengurus dan/pengusaha wajib menerapkan syarat – syarat K3 Pesawat Tenaga dan Produksi syarat k3 yang dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan/atau standart yang berlaku.
Pasal 4 pelaksanaan syarat – syarat k3 pesawat tenaga dan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan dan perakitan, pemakaian atau pengoperasion, pemeliharaan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian.
Untuk Memenuhi Persyaratan Perundang – undangan yang berlaku di indonesia maka PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Melakukan Pemeriksaan & Pengujian ( Riksa uji ) Alat Pesawat tenaga dan Produksi jenis Generator set ( Genset ) . Dalam Pemeriksaan & Pengujian Generator set ( Genset ) di PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) Mendapatkan Hasil Laik ( Layak di operasikan )